Tersangka Kasus Pencurian Tabung Gas LPG Diciduk Personil Polsek Kepenuhan

Lineperistiwa.com
ROKAN HULU- Personil Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan serta mengamankan Seroang Pria dalam dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (TP Curat).
"Tersangka dengan inisial MA (39), Korban SM (38), Saksi SW (36) dan ES (27)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH, Minggu (30/9/2023).
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kota Tengah RT 001 RW 004 Kelurahan Tengah Tengah Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul Jum'at (15/9/2023) sekitar pukul 05.30 Wib.
"Adapun Barang Bukti, berupa Satu Baju Lengan Panjang warna Merah dan Satu Tabung Gas 3 Kg kosong warna Hijau," rinci Iptu Anra.
Iptu Anra menjelaskan, pada Kamis 14 September 2023 sekitar pukul 22.00 Wib, Pelapor meninggalkan rumahnya dengan maksud untuk menginap di rumah Mertua
Kemudian, pada Jumat (15/9/2023) sekitar pukul 05.30 Wib pada saat Pelapor pulang ke rumahnya.
Pelapor, melihat Pintu Warung yang berdempetan dengan rumah sudah dalam keadaan terbuka.
Selanjutnya, pelapor masuk ke dalam Warung dan rumah untuk memastikan apa yang terjadi.
Pada, saat Pelapor masuk ke dalam rumah pada Pelapor melihat Satu Tabung Gas LPG 3 Kg warna Hijau miliknya sudah tidak ada.
Kemudian, Pelapor mengecek Satu Unit Mesin Pemotong Rumput dan Satu Unit Kipas Angin Hybrid merk Miyako warna Hitam miliknya juga sudah tidak ada
Selanjutnya, Pelapor mengecek ke Warung ternyata jajanan Kue hilang juga dan Pelapor memberitahukan hal tersebut kepada Istrinya.
Sehingga, Pelapor bersama-sama Istrinya datang ke Polsek Kepenuhan untuk melaporkan dugaan perkara pencurian guna dapat diproses lebih lanjut.
Merespon hal tersebut, Iptu Anra, menerangkan pada Jum'at (29/9/2023) sekitar pukul 10.30 Wib, setelah menerima laporan tentang TP Curat.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan terhadap Perkara tersebut, diketahui adapun yang diduga melakukan pencurian tersebut, Seorang Laki-laki yang berisial MA.
Sehingga, Personil Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap Perkara tesebut, Kemudian pada Jumat (29/9/2023) sekitar pukul 16.30 Wib.
Ketika itu, Kapolsek Kepenuhan sedang melaksanakan strong poin bersama Personilnya.
Pada saat itu, salah Seorang Personel melihat MA, sedang melintas di lokasi tempat dilaksanakannya Strong Point dengan menggunakan Sepeda Motor.
Kemudian, langsung dilakuan pengejaran dan berhasil mengamankan MA. Setelah dilakukan interogasi, Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Rumah Korban SM.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 3e-4e-5e Kuh Pidana. Kerugian Material (Rugmat) sekitar Rp 2.750.000," pungkas Iptu Anra mengakhiri.***(LPC)
Rutan Kelas I Medan Buka Pesantren Kilat Ramadhan Bagi Warga Binaan
Medan (Sumut), LPCDalam rangka meningkatkan keimanan warga binaan dan ber.
Komsos Babinsa Koramil 06/Merbau Perkuat Nilai Pancasila di Tengah Pedagang Pasar
Bengkalis (Riau), LPCBabinsa Koramil 06/Merbau Kodim 0303/Bengkalis, Sert.
Cegah Karhutla, Babinsa Koramil 06/Merbau Himbau Warga Padang Kamal
Bengkalis (Riau), LPCPersonel Koramil 06/Merbau, Pratu Hutagalung dan Pra.
Sah, RA Murniati Pemilik Obyek Tanah Seluas 6.203 M² di Mundam Usai di Eksekusi Pengadilan Dumai
Kota Dumai (Riau), LPCEksekusi pengosongan obyek perkara sebidang tanah y.
Serda Aldo dan Praka Yudi Ajak Warga Desa Mengkirau Cegah Kebakaran Hutan
Bengkalis (Riau), LPCUntuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan .
Babinsa Koramil 06/Merbau Ajak Warga Kampung Pancasila Jaga Nilai Kebersamaan
Bengkalis (Riau), LPCBabinsa Koramil 06/Merbau Kodim 0303/Bengkalis, Prat.